LPMP JAWA TENGAH

LEMBAGA PENGEMBANGAN MUTU PENDIDIKAN

Senin, 22 Februari 2010

pendidikan antikorupsi


A.Latar Belakang Masalah
Bangsa Indonesia akhir-akhir ini tengah menghadapi berbagai permasalahan yang cukup pelik seputar krisis multi-dimensional serta problem lain yang menyangkut tatanan nilai yang sangat menuntut adanya upaya pemecahan secara mendesak. Problematika yang menyangkut tatanan nilai dalam masyarakat salah satunya adalah problematika korupsi yang tak kunjung usai. Karena semakin kuatnya permasalahan tersebut, sebagian orang menganggap korupsi di Indonesia sudah menjadi budaya dan epidemi bahkan virus yang harus segera diperangi bersama.
Beberapa hasil survey lembaga-lembaga transparansi mengindikasikan tingginya tingkat korupsi di Indonesia, karena Indonesia sendiri dibandingkan dengan negara-negara lainnya, berada di posisi kelima terkorup di dunia menurut survey Transparency International (TI) pada tahun 2009. Sedangkan untuk kalangan asia, Indonesia menduduki sebagai negara terkorup nomor satu di asia dengan nilai 8,32 dan dibawahnya Thailand dengan nilai 7,63.1
Berbagai kasus korupsi di Indonesia sejak masa rezim orde baru (1967-1998) dengan terdakwa mantan presiden suharto, dengan yayasan yang didirikannya yaitu yayasan dakab, dharmais, dana sejahtera mandiri, trikora, amal bhakti muslim pancasila, gotong royong kemanusiaan, dan yayasan supersemar.. Tujuh yayasan ini diduga meraup uang rakyat senilai 5 triliunan rupiah.2 Salah satu yayasan yang diduga mengalirkan uang ke perusahaan Tommy Suharto adalah supersemar.3 Sedangkan pada rezim orde reformasi (1998-2009), pada masa pemerintahan presiden Gus Dur dan Megawati sejumlah menteri terlibat kasus korupsi, salah satu di antaranya menteri agama Said Agil Husein al-Munawwar yang di seret secara paksa ke pengadilan. Laksamana Sukardi menneg BUMN, terlibat dalam penjualan sejumlah asset negara (kapal tengker milik pertamina).4
Selanjutnya mengenai proyek pengadaan pipa pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) di Jawa, melibatkan mantan direktur pertamina faisal Abda’oe, bos Bimantara Rosano Barack dan Siti Hardiyanti Rukmana. Kerugian negara di taksir hingga US$ 31,4 juta. Kemudian kasus Bank pembangunan Indonesia (Bapindo) pada tahun 1993 dengan terdakwa Eddy Tanzil. Dalam kasusu ini negara dirugikan sebesar 1,3 triliun rupiah.5
Lalu kasus bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Kasus BLBI merugikan negara senilai 138,4 triliun rupiah. Dalam kasus BLBI ini menyeret sejumlah pejabat, diantaranya mantan gubernur Bank Indonesia Soedradjat Djiwandono dan beberapa mantan pejabat BI seperti Hendrobudiyanto, paul sutopo, Heru Supraptomo. Kemudian kasus korupsi dalam badan urusan logistik (Bulog) dengan tersangka direktur utama Bulog Widjanarko puspoyo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor sapi Australia yang merugikan negara sebesar 11 triliun rupiah.6
Dari bebrbagai kasus korupsi di atas, korupsi di Indonesia sudah merupakan suatu “penyakit” yang sukar disembuhkan dan merupakan suatu fenomena yang kompleks. Untuk memberantas korupsi di Indonesia tidak cukup hanya dengan melakukan suatu tindakan represif, namun yang lebih mendasar lagi adalah melakukan tindakan preventif atau pencegahan. Salah satu upaya yang dapat dilakukan melalui tindakan preventif adalah dengan menumbuhkan kepedulian untuk melawan berbagai tindakan korupsi, dan sekaligus juga mendidik generasi muda dengan menanamkan nilai-nilai etika dan moral yang diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat.
Bahkan dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistam pendidikan nasionl bahwasanya tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada tuhan yang maha esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, dan menjadi warga negara yang yang demokratis serta bertanggung jawab.7 Bertitik tolak dari dasar, fungsi dan tujuan pendidikan nasional tersebut menjadi jelas bahwa manusia Indonesia yang hendak di bentuk melalui proses pendidikan bukan sekedar manusia yang berilmu pengetahuan semata tetapi membentuk manusia Indonesia yang berkepribadian dan berakhlak.
Pendidikan anti korupsi mempunyai maksud pokok untuk membantu dalam proses perkembangan sosial sebagaimana dalam QS. Al-Fajr/89 ayat 15-20, disinyalir bahwa masalah sosial disebabkan oleh empat hal, yakni: Pertama, sikap ahumanis, yakni tidak memuliakan anak yatim. Kedua, asosial, yakni tidak memberi makan orang miskin. Ketiga, monopolistik, yaitu memakan warisan (kekayaan) alam dengan rakus. Keempat, sikap hedonis, mencintai harta benda secara berlebihan.8 Esensi dari tujuan pendidikan ini ialah pendidikan nilai, yaitu pendidikan untuk mendorong setiap generasi menyusun kembali sistem nilai yang diwarisi. Sistem nilai adalah keseluruhan norma-norma etika yang dijadikan pedoman oleh bangsa untuk mengatur perilakunya Karena manusia-manusia yang lahir melalui sektor pendidikan adalah manusia-manusia yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran, beriman, berakhlak mulia, memiliki kompetensi dan profesionalitas serta sebagai warga negara yang bertanggung jawab9.
Pendidikan anti korupsi menyangkut banyak aspek seperti tidak menyalah gunakan jabatannya dan menjalankan amanah yng diberikannya, selalu berada dalam kejujuran dan berbuat adil. Hal tersebut termaktub dalam QS. An-Nisa’ ayat 58:
                           
Artinya: Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha Melihat.10

Ayat di atas menyuruh seseorang untuk menunaikan amanat kepada ahliha, yaitu pemiliknya dan ketika memerintahkan menetapkan hukum dengan adil, dinyatakannya apabila seseorang menetapkan hukum diantara manusia. Ini berarti bahwa perintah berlaku adil itu ditujukan kepada manusia secara keseluruhan. Dengan demikian, baik amanat maupun keadilan harus ditunaikan dan ditegakkan tanpa membedakan agama, keturunan, atau ras.11
Berdasarkan ayat tersebut di perloleh nilai pendidikan anti korupsi antara lain perintah untuk tidak menyelewengkan serta menjalankan amanat, serta perintah untuk berbuat adil dan Allah juga berfirman dalam surat Ali ‘Imran ayat 161:
                       
Artinya: “Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barang siapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu; kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya”.12
Ayat di atas sebagai bantahan terhadap kaum munafik yang menuduh nabi melakukan korupsi. Seorang nabi tidak mungkin melakukan korupsi karena tabiat seorang nabi adalah amanah, adil dan selalu menjaga diri dari hal-hal yang tidak pantas, tidak memungkinkan terjadinya kecurangan dan korupsi dari beliau. Kemudian diancamlah orang-orang yang korupsi dan menyembunyikan harta umum atau harta ranpasan dengan ancaman yang menakutkan.13 Hal ini membentuk kesadaran moral manusia untuk tidak rakus dan tidak berkhianat karena hal tersebut menimbulkan kerugian kepada orang lain. Nabi bersabda:
عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: فَإِذَا ضُيِّعَتِ اْلاَمَانَةُ فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ, فَقَالَ: كَيْفَ إِضَاعَتُهَا؟ قَالَ: اِذَا وُسِّدَا اْلاَمْرُ إِلَى غَيْرِ اَهْلِهِ, فَانْتَظِرِا لسَّاعَةِ14
Artinya: Dari Abu Hirairah ra., ia berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Jika amanah disia-siakan, maka tunggulah kehancuran. Kemudian dinyatakan: “bagaimana maksud amanah disia-siakan itu? Rasul menjawab: “Jika suatu perkara (amanat/ pekerjaan) diserahkan pada orang yang tidak ahli (profesional), maka tunggulah saat kehancuran.” (HR. Bukhari)

Hadist di atas menjelaskan korupsi dapat dipahami sebagai “tindakan penyalahgunaan wewenang oleh pemegang amanat karena termasuk merugikan kepentingan banyak orang atau publik.
Dari sini dapat dilihat bahwasanya masalah korupsi tidak hanya menyangkut masalah per individual melainkan sangat kompleks. Bahkan di era otonomi daerah sekarang ini, korupsi sudah menyebar di berbagai daerah lokal. Pada tingkatan birokrat pusat pun korupsi menyebar luas. Berbagai upaya telah dilakukan guna mencegah dan menghilangkan praktek korupsi di negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam ini. Namun realitasnya, korupsi tetap saja menjamur.
Dengan demikian, internalisasi nilai-nilai antikorupsi melalui pendidikan merupakan upaya untuk menyiapkan generasi bangsa (baca: peserta didik) dalam memajukan budi pekerti, pikiran, tindakan untuk menentang korupsi. Pendidikan antikorupsi didasarkan pada proses pengenalan dan pemberian informasi nilai-nilai antikorupsi (ontologis-epistemologis) dengan harapan membantu peserta didik untuk menjadi manusia yang bermoral (aksiologis), berwatak serta bertanggung jawab dalam rangka membangun hidup bermasyarakat dan berbangsa.
Bertolak dari pemikiran di atas dan untuk memperoleh hasil yang lebih spesifik dan mudah dipahami, maka penelitian atau kajian ini hanya akan membatasi uraian mengenai nilai-nilai pendidikan anti korupsi dalam surat An-Nisa’ ayat 58 (studi analisis dengan pendekatan tafsir tahlily).

B.Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang dan kerangka berpikir di atas, maka dapat dirumuskan permasalahan, yaitu bagaimana nilai-nilai pendidikan anti korupsi yang terkandung di dalam QS. An-Nisa’ ayat 58?
C.Pembatasan Istilah
Untuk menghindari salah penafsiran dalam memahami judul “Nilai-nilai pendidikan antikorupsi (studi analisis dengan pendekatan tafsir Maudhu’i) pada QS.An-Nisa’ ayat 58”, maka perlu penulis jelaskan beberapa istilah yang digunakan dalam judul ini. Adapun istilah yang perlu dijelaskan sebagai berikut:
1. Nilai
Menurut J.R. Franckel yang dikutip oleh Chabib Thoha “a value is an idea a concept about what some one thinks is important in life”. Artinya nilai adalah ide, konsep tentang apa yang seseorang berpikir itu penting dalam kehidupan.15
Sedangkan di dalam Encyclopedia of Religion and Ethic vol. XII: That values are something superadded upon the other qualities of objects by the mind, in order to express their relation to its purpose and acts, and do not in here in objects. Artinya, nilai-nilai adalah suatu tambahan yang lebih pada kualitas lain dari suatu obyek oleh pikiran dalam rangka mengekspresikan hubungannya untuk tujuan dan tindakan-tindakannya, tetapi tidak merupakan bagian dari obyek tersebut.16
Jadi nilai adalah sesuatu yang abstrak dan berkualitas yang ada pada suatu obyek dalam (hal ini pendidikan) dan dianggap penting dalam hidup seseorang.
2. Pendidikan
Pendidikan dalam Bahasa Inggris adalah education, the word education means just a process and leading or bringing up. Artinya, pendidikan adalah sebuah proses memimpin atau mendewasakan.17
Sedangkan dalam UU Sisdiknas tahun 2003, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk emmiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.18
1.Antikorupsi
Korupsi secara etimologis sesuai dengan bahasa aslinya berasal dari bahasa Latin, corruption dari kata kerja corrumpere, yang berarti busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik, menyogok, orang yang dirusak, dipikat atau disuap.19 Sedangkan menurut Bank Pembangunan Asia dan lembaga Transparasi Internasional (TI) sebagai perilaku mereka-mereka yang bekerja di sektor publik dan swasta, baik politisi maupun pegawai negeri yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang berdekatan dengannya atau merangsang orang lain berbuat serupa dengan menyalahgunakan kedudukan yang mereka emban.20
Dengan demikian, yang dimaksud pendidikan antikorupsi adalah pendidikan untuk menyiapkan generasi bangsa (baca: peserta didik) dalam memajukan budi pekerti, pikiran, tindakan untuk menentang atau menolak korupsi
Sedangkan “nilai-nilai pendidikan antikorupsi” yang penulis maksudkan dalam penelitian ini adalah nilai-nilai pendidikan antikorupsi yang terkandung dalam surat an-Nisa’ ayat 58. Jadi, penulis hanya memusatkan perhatian pada nilai-nilai pendidikan antikorupsi yang terdapat dalam Surat an-Nisa’ ayat 58 yang terfokus pada masalah sifat amanat dan berbuat adil yang harus di laksanakan dalam diri seseorang.

D.Telaah Pustaka
Untuk menghindari terjadinya duplikasi temuan yang membahas permasalahan yang sama dari suatu karya dan memperoleh landasan teori yang jelas, maka penulis akan memaparkan sejumlah karya di sekitar pembahasan dengan topik ini. Hasil temuan tersebut nantinya akan penulis jadikan sebagai landasan teori dan sebagai perbandingan dalam mengupas permasalahan tersebut sehingga diharapkan akan muncul penemuan baru. Buku-buku dimaksud adalah sebagaimana dipaparkan berikut ini.
Dalam buku yang ditulis oleh Yunahar Ilyas [Et.al.] yang berjudul Korupsi Dalam Perspektif Agama-agama (Panduan Untuk Pemuka Umat) yang diterbitkan oleh KUTUB, 2001. Buku ini merupakan upaya untuk mensosialisasikan kampanye antikorupsi di kalangan masyarakat melalui jalur pendidikan keumatan. Dalam buku ini pembahasannya dilakukan dengan pendekatan lintas agama melalui para penulis yang merepresentasikan dari agama Islam, Kristen, Hindu dan Budha, dan menitikberatkan pada pembahasan aktualisasi nilai-nilai keagamaan dalam upaya pemberantasan korupsi.
Sementara itu dari kalangan Muhammadiyah juga telah ada usaha untuk mensosialisasikan gerakan antikorupsi. Salah satunya melalui buku yang berjudul Membasmi Kanker Korupsi yang diterbitkan PSAP, 2004. Buku ini merupakan kompilasi tulisan beberapa cendikiawan dalam merespon isu korupsi serta menawarkan beberapa rekomendasi yang dapat dipertimbangkan sebagai langkah-langkah untuk memberantas korupsi di Indonesia. Tawaran tersebut diantaranya perlunya pendekatan kultural untuk proses internalisasi nilai-nilai antikorupsi melalui pendidikan.

Beberapa acuan lain peneliti dapatkan dari beberapa kajian yang dilakukan oleh beberapa institusi. Seperti Pusat Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) yang berbasis kultural kaum Nahdliyin. Lembaga ini telah melaksanakan sejumlah bahtsul masa’il (diskusi hukum Islam) mengenai korupsi serta menerbitkannya dalam beberapa buku. Diantaranya Buku yang berjudul Menolak Korupsi: Membangun Kesalehan Sosial, berisi kumpulan naskah khotbah Jum’at yang mengambil tema korupsi. Buku terbitan P3M lain adalah Korupsi di Negeri Kaum Beragama: Ikhtiar Membangun Fikih Antikorupsi, berisikan kumpulan makalah yang disajikan dalam acara Munas Bahtsul Masail NU (Mei 2004).
Buku berjudul NU Melawan Korupsi: Kajian Tafsir dan Fiqih yang diterbitkan oleh Tim Kerja Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (GNPK PB NU), 2006. Buku ini mengelaborasi fenomena korupsi di Indonesia serta membahasnya melalui pandangan Islam dan strategi pemberantasannya.
Buku berjudul Ayat-Ayat Korupsi yang dibuat Hakim Muda Harahap, M’Ag dan diterbitkan oleh Gama Media, 2009. Buku ini hanya membahas ayat-ayat al-qur’an yang relevan dengan tindakan korupsi dan hukuman bagi perilaku korupsi.
Dalam buku yang ditulis oleh Abu Fida’ Abdur Rafi’ yang berjudul Terapi Penyakit Korupsi Dengan Tazkiyatun Nafs dan di terbitkan oleh Republika, 2006. Buku ini hanya membahas bagaimana mengatasi praktek-praktek korupsi dan memberikan terapi dan tips agar sembuh dari penyakit korupsi.
Buku berjudul Fiqih Korupsi Amanah Vs Kekuasaan yang di terbitkan solidaritas masyarakat Transparansi NTB (SOMASI NTB), 2003. Buku ini berisikan kumpulan artikel dari berbagai pakar yang intinya membahas bagaimana memberantas korupsi di Indonesia dan pentingnya peran ulama’ dalam memberantas korupsi.
Skripsi saudara Bhayu Sulistiawan dari universitas Muhammadiyah Yogyakarta yang berjudul nilai-nilai pendidikan antikorupsi dalam pendidikan islam (tinjauan normatif aspek kurikulum pendidikan agama islam terhadap pendidikan antikorupsi) pada tahun 2008. Skripsi ini hanya membahas bagaimana pendidikan antikorupsi dimasukan kedalam kurikulum sekolah maupun di universitas.
Dari beberapa acuan di atas, kesamaan dengan penelitian ini adalah sama-sama mengangkat tema pndidikan antikorupsi. Sedangkan perbedaannya dengan penelitian ini, peneliti membahas pendidikan antikorupsi hanya memfokuskan pada surat An-Nisa’ ayat 58. dengan harapan agar nilai-nilai pendidikan tersebut dapat membentuk pribadi muslim yang bermoral (aksiologis), berwatak serta bertanggung jawab dalam rangka membangun hidup bermasyarakat dan berbangsa.

E.Tujuan dan Manfaat Penelitian
Dari pokok permasalahan yang telah dirumuskan di atas maka tujuan penelitian ini adalah :
1. Untuk mengetahui tentang pengertian dari nilai-nilai pendidikan antikorupsi.
2. Untuk mengetahui nilai-nilai pendidikan antikorupsi menurut Surat an-Nisa’ ayat 58.
Dari tujuan di atas, penelitian ini diharapkan memiliki manfaat sebagaimana berikut ini.
1) Dapatnya dimanfaatkan bagi kegiatan pembinaan pendidikan Agama Islam.
2) Dapatnya diaplikasikan dalam sikap dan perilaku kehidupan yang Islami di dalam kehidupan nyata.
3) Sebagai i’tibar bagi manusia agar tetap berpegang teguh pada ajaran Islam.
4) Meningkatkan wawasan yang lebih komprehensif terhadap pemahaman nilai-nilai pendidikan antikorupsi dalam QS. an-Nisa’ ayat 58 dari berbagai sudut pandang para ulama tafsir.

F.Metode Penelitian
1.Metode pengumpulan data
Di dalam kegiatan penelitian, cara untuk memperoleh data ini di kenal sebagai metode pengumpulan data.21 Maka di dalam penelitian ini, penulis mengadakan penelitian secara library research yaitu suatu research kepustakaan.22 Dengan mengadakan telaah terhadap dua sumber, yaitu: sumber data primer, yaitu sumber data yang diperoleh langsung dari sumbernya. Dalam hal ini adalah al-Qur’an, hadis dan tafsir-tafsir QS. an-Nisa’ ayat 58. Sumber data sekunder, yaitu sumber data yang diperoleh dari sumber-sumber lain yang berkaitan, memberi interpretasi terhadap sumber primer.
2. Jenis data
Dalam penelitian ini, penulis akan menggunakan data kualitatif, menurut Strauss dan Corbin yang diterjemahkan oleh M Shodiq dan Muttaqin23 menyatakan bahwa penelitian kualitatif diartikan sebagai jenis penelitian yang temuan-temuannya tidak diperoleh melalui prosedur statistik atau bentuk hitungan lainnya.
Dengan demikian, penelitian yang dilakukan penulis dalam penyusunan skripsi tanpa menggunakan penghitungan statistik. Dalam prakteknya, hanya berkisar pada data-data yang berkaitan dengan nilai-nilai edukatif yang terkandung dalam surat an-Nisa’ ayat 58 tentang sifat antikorupsi
3.Metode analisis data
Dalam menganalisis data, penulis berusaha memberikan arti yang signifikan terhadap analisis, menjelaskan pola uraian dan mencari hubungan dimensi-dimensi uraian.24 Adapun metode yang digunakan adalah:
a.Metode tahlily (Analisis)
Yaitu menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an dengan memaparkan segala aspek yang terkandung di dalam ayat-ayat yang ditafsirkan itu serta menerangkan makna-makna yang tercakup di dalamnya. Dalam metode ini diuraikan makna yang terkandung dalam al-Qur’an, ayat demi ayat, surat demi surat, sesuai dengan urutan yang ada dalam mushaf. Uraian tersebut menyangkut berbagai aspek seperti kosakata, konotasi kalimat, asbabun nuzul, munasabat dan pendapat-pendapat yang berkenaan dengan tafsiran ayat-ayat tersebut, baik yang disampaikan oleh Nabi, sahabat, para tabi’in maupun mufassirin.25
Dalam penelitian nilai-nilai pendidikan antikorupsi dalam QS. an-Nisa’ ayat 58 ini menggunakan metode tahlily bi al-ma’tsur, artinya penafsiran ayat dengan ayat, ayat dengan hadis Nabi yang menjelaskan makna sebagian ayat yang dirasa sulit dipahami oleh para sahabat, atau penafsiran ayat dengan hasil ijtihad para tabi’in.26
Metode ini digunakan untuk mencari kandungan QS. an-Nisa’ ayat 58 tentang nilai-nilai pendidikan antikorupsi
b.Metode interpretatif
Metode interpretatif adalah suatu metode yang digunakan untuk menjelaskan teks naskah atau ayat dengan jalan teks naskah atau ayat tersebut diselami untuk menangkap arti dan nuansa yang dimaksud secara khas.27
Metode ini juga berperan untuk mencari makna yang merupakan upaya untuk menangkap dibalik yang tersurat, selain itu juga mencari makna yang tersurat serta mengaitkan dengan hal-hal yang terkait yang sifatnya logik, teoritik, etik, dan transendental.28

G.Sistematika Penulisan
Untuk mempermudah dalam memahami, mencerna dan mengkaji masalah yang akan dibahas dalam skripsi ini, maka penulis menyusun sistematika sebagai berikut:
1.Bagian Muka (Preliminaries)
Pada bagian muka ini dimuat: halaman judul, nota pembimbing, halaman pengesahan, halaman motto, halaman persembahan, kata pengantar, daftar isi serta abstraksi.
2.Bagian Isi (Batang Tubuh)
BAB I PENDAHULUAN
Bab ini berisi tentang belakang permasalahan, penegasan istilah dari judul, permasalahan skripsi, tujuan dan manfaat penelitian, telaah pustaka, metode penelitian, serta sistematika penulisan.
BAB II PENDIDIKAN ANTIKORUPSI DALAM SURAT AN-NISA AYAT 58
Bab ini meliputi: pengertian korupsi, pengertian pendidikan antikorupsi, metode pendidikan antikorupsi, tujuan pendidikan antikorupsi dan urgensi pendidikan antikorupsi.
BAB III TINJAUAN SURAT AN-NISA’ AYAT 58
Bab ini memaparkan mengenai kandungan surat an-Nisa’ ayat 58, asbabun nuzul surat an-Nisa’ ayat 58, pendapat para mufassir terhadap al-Qur’an surat an-Nisa’ ayat 58.
BAB IV NILAI-NILAI PENDIDIKAN ANTIKORUPSI DALAM SURAT AN-NISA’ AYAT 58
Merupakan bab yang akan menjadi obyek tujuan kajian analisis. Analisis ini meliputi: nilai-nilai pendidikan antikorupsi dalam surat an-Nisa’ ayat 58 yang memuat tentang pemahaman nilai-nilai pendidikan antikorupsi Surat an-Nisa’ ayat 58, Unsur pendidikan antikorupsi dalam Surat an-Nisa’ ayat 58, Bentuk nilai pendidikan antikorupsi dalam surat al- an-Nisa’ ayat 58 serta pendidikan antikorupsi dalam konteks masyarakat modern dalam pandangan surat an-Nisa’ ayat 58.
BAB V PENUTUP
Pada bab ini diuraikan kesimpulan akhir dari keseluruhan isi skripsi, saran-saran, dan penutup.
3.Bagian Penutup
Pada bagian akhir skripsi ini berisi: daftar pustaka, lampiran-lampiran, dan daftar riwayat hidup penulis.